081318504185
Aplikasi dari Kejaksaan untuk memonitoring setiap laporan desa maupun hal lainnya.
Datang membawa berkas persyaratan permohonan informasi.
Mengisi formulir permohonan informasi. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Menunggu proses permohonan informasi selama 10+7 hari kerja, Bila puas dinyatakan selesai. Bila tidak puas maka melanjutkan ke proses selanjutnya.
Dalam batas waktu 30 hari kerja setelah penerimaan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan.
Pengajuan sengketa informasi dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
Keberatan informasi yang pemohon ajukan akan ditanggapi oleh atasan PPID setelah maksimal 30 hari proses pengajuan keberatan, bila puas maka dinyatakan selesai tetapi jika tidak puas masuk ke proses selanjutnya.
Lebih dekat dengan kejaksaan konsultasi dan pengaduan lebih mudah hanya di aplikasi Jaksa Jaga Desa. Temukan semua kemudahannya hanya disini.
Ajukan konsultasi hukummu langsung dengan operator kejaksaan hanya disini.
Adukan laporan yang ada di sekitar masyarakat langsung dengan operator kejaksaan hanya disini.